"ILDES juga sedang mengajukan Judicial Review terhadap UU Kementerian dengan Nomor Perkara 21/PUU-XXIII/2025, semoga rangkap jabatan Wamen merangkap Komisaris BUMN tidak ada lagi kedepan, mereka itu pastinya rangkap pendapatan juga, sehingga tidak adil dan konstitusional," tegas Rizaldy.
Rizaldy juga menegaskan bahwa Keputusan-Keputusan yang seperti ini seharusnya tidak terjadi, karena sangat mencederai nilai-nilai Konstitusi dan praktek berbangsa bernegara yang bersih dan baik.
"Kami sekali lagi sangat menolak dengan hal ini, karena tafsiran Konstitusinya telah jelas dan melanggar berbagai UU yang ada," tutup Rizaldy. (rpi)
Load more