Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy Roringkon menanggapi sejumlah Wakil Menteri Kabinet Merah Putih yang diangkat menjadi Komisaris Badan Usaha Milik Negara, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI).
Ketiga Wamen tersebut adalah Wakil Menteri ESDM Yuliot sebagai Komisaris Bank Mandiri, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo sebagai Komisaris Utama BRI, dan Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza sebagai Komisaris BRI.
Pengangkatan ketiga Wamen ini berdasarkan RUPS Tahunan BRI digelar Senin (24/3/2025), serta RUPS Tahunan Bank Mandiri pada Selasa (25/3/2025).
Menurut Juhaidy pengangkatan ini sangat tidak konstitusional, sebabnya jika dilhat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019, dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah sebenarnya telah melarang Wakil Menteri rangkap jabatan pada perusahaan negara atau swasta.
Alasannya tak lain adalah soal posisi Wakil Menteri yang dijabat ketiganya. Sama halnya dengan Menteri yang diangkat oleh Presiden, maka harus juga tunduk pada Pasal 23 huruf b UU 39/2008. Di mana aturan itu melarang mereka menjalankan rangkap jabatan.
"Pertimbangan MK ini kami anggap rasional dan dapat diterima, yakni, agar Wakil Menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat Wakil Menteri di kementerian tertentu," kata Rizaldy
Tak hanya itu, Wakil Menteri merangkap Komisaris dan Dewan Pengawas seharusnya juga melanggar Pasal 27B UU BUMN dan Pasal 17 huruf (a) UU Pelayanan publik, sehingga hal ini harus kami perjuangkan agar rangkap jabatan ini juga berpotensi menyebabkan terganggunya profesionalitas juga.
Load more