Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini sudah disampaikan kepada direksi perusahaan terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025.
Sesuai Pasal 7 Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa memperoleh persetujuan RUPS.
Pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Sementara itu, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal surat yang dikeluarkan oleh OJK.
Menurut Rully, sentimen terhadap respon pemerintah ditangkap secara positif dari para pelaku pasar. Hal ini tergambar dari membaiknya pasar saham dan kenaikan harga obligasi negara.
Penurunan yield obligasi negara di kisaran 1-2 basis points (bps) untuk tenor 2,5 & 10 tahun. Selain itu, IHSG BEI dibuka menguat 63,85 poin atau 1,01 persen ke posisi 6.375,51.
Di samping itu, penguatan kurs rupiah juga dipengaruhi pernyataan dovish dari Federal Reserve (The Fed).
Load more