TikTok Ikuti Aturan Pemerintah Soal Pembatasan Usia Pengguna, Anak di Bawah 13 Tahun Tak Bisa Akses Lagi?
- Ilustrasi TikTok Sumber foto: Unplash.com / Solen Feyissa
Jakarta, tvOnenews.com - Communications Director TikTok Indonesia Anggini Setiawan memastikan akan mengikuti aturan soal pembatasan usia pengguna media sosial yang akan segera diterbitkan pemerintah.
"Pada prinsipnya, apapun aturan yang akan keluar di TikTok itu kita akan comply. Jadi kita akan mematuhi dan kita akan mendukung," kata Anggini, dikutip Selasa (18/3/2025).
Angggini menjelaskan, TikTok sudah mengeluarkan beberapa fitur untuk memastikan batasan bagi pengguna yang masih muda, khususnya remaja.
Salah satunya ialah fitur yang melibatkan keluarga, seperti fitur Family Pairing yang memungkinkan orang tua membatasi waktu menonton dan memblokir konten tertentu.
Selain itu, TikTok juga rutin juga melakukan penyisiran dan memblokir akun-akun yang diduga digunakan oleh pengguna di bawah 13 tahun.
"Informasi-informasi ataupun juga upaya-upaya ini juga sudah kami komunikasikan ke publik. Dan kami juga masih menggalakan berbagai macam kampanye," kata Anggini.
Selain itu, lanjut dia, TikTok juga sudah melakukan roadshow ke sekolah-sekolah untuk memberikan literasi kepada siswa dan orangtua terkait fitur keamanan aplikasi tersebut.
"Alhamdulillah so far feedback-nya bagus sekali. Kami juga membagikan booklet. Jadi orang tua dan juga murid itu yang remaja itu lebih memahami lagi. Cara memanfaatkan fitur keamanan yang ada di TikTok seperti apa," ujarnya.
Dalam hal melindungi anak di ruang digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (RPP PAPSE).
Untuk menyempurnakannya Kemkomdigi mengundang banyak pihak tidak hanya akademisi, tapi juga anak-anak sebagai pengguna media sosial untuk memahami dengan baik pandangan dari pihak-pihak yang akan terdampak dari aturan tersebut. (ant/nba)
Load more