Jakarta, tvOnenews.com – Pertanyaan mengenai apakah pekerja yang masih dalam masa percobaan (probation) berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) akhirnya terjawab. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa pekerja yang masih menjalani masa percobaan tetap berhak mendapatkan THR, dengan perhitungan yang disesuaikan secara proporsional berdasarkan masa kerja.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 2 Ayat (1) tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker), masa percobaan hanya dapat disyaratkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT) dengan durasi maksimal tiga bulan.
Jika pekerja dalam masa probation sudah bekerja selama lebih dari satu bulan, maka mereka berhak menerima THR dengan sistem penghitungan proporsional.
Rumus perhitungan THR proporsional:
Load more