News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Masih Karyawan Masa Probation? Ini Aturan THR yang Perlu Diketahui

Pekerja masa probation atau percobaan tetap berhak dapat THR jika sudah bekerja 1 bulan, dihitung proporsional sesuai Permenaker No. 6/2016, dibayar H-7 Lebaran
Selasa, 18 Maret 2025 - 08:30 WIB
ilustrasi Karyawan menghitung uang tunjangan hari raya atau THR.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com – Pertanyaan mengenai apakah pekerja yang masih dalam masa percobaan (probation) berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) akhirnya terjawab. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa pekerja yang masih menjalani masa percobaan tetap berhak mendapatkan THR, dengan perhitungan yang disesuaikan secara proporsional berdasarkan masa kerja.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 2 Ayat (1) tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan aturan tersebut, THR wajib dibayarkan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan atau lebih, termasuk mereka yang berstatus dalam masa percobaan.

Ketentuan Masa Probation dan THR

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker), masa percobaan hanya dapat disyaratkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT) dengan durasi maksimal tiga bulan. 

Jika pekerja dalam masa probation sudah bekerja selama lebih dari satu bulan, maka mereka berhak menerima THR dengan sistem penghitungan proporsional.

Rumus perhitungan THR proporsional:

(Masa kerja dalam bulan ÷ 12) × 1 bulan upah

Sebagai contoh, jika seorang pekerja dalam masa percobaan telah bekerja selama dua bulan dan memiliki gaji bulanan sebesar Rp5 juta, maka perhitungan THR-nya adalah:

(2 ÷ 12) × Rp5.000.000 = Rp833.333

Dasar Hukum Pemberian THR

Pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib mematuhi ketentuan ini dan memastikan THR dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya minta kepada semua perusahaan agar memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya. Pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan atau lebih, termasuk pekerja dalam masa percobaan, berhak menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Yassierli di Jakarta, Selasa (11/3).

Selain pekerja probation, Kemnaker juga menegaskan bahwa pekerja outsourcing dan harian lepas yang telah memenuhi masa kerja minimal satu bulan juga berhak menerima THR. Hal ini berlaku bagi pekerja yang terikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun sistem kerja berbasis hasil.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Peluncuran tersebut menyusul rampungnya marketing gallery serta proses topping off unit contoh sebelumnya. Berdasarkan data pengembang.
Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT