Mendag Imbau Masyarakat Utamakan Pakaian Lokal Menjelang Idul Fitri
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengimbau masyarakat untuk mengutamakan produk pakaian dalam negeri, terutama dalam menyambut bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
Budi juga menekankan pentingnya menjadi konsumen yang cerdas dengan tidak membeli pakaian bekas impor yang masuk secara ilegal.
"Menjelang Idul Fitri, konsumsi masyarakat biasanya meningkat, baik dalam kebutuhan pangan maupun sandang. Sebaiknya masyarakat mengutamakan produk dalam negeri dan tidak membeli pakaian bekas, apalagi yang berasal dari impor ilegal karena berbahaya dan merugikan industri lokal," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/3).
Dampak Negatif Pakaian Bekas Impor
Budi menyoroti maraknya peredaran pakaian bekas impor dengan harga yang cenderung lebih murah dibandingkan produk lokal. Menurutnya, fenomena ini dapat memberikan dampak buruk bagi industri garmen dalam negeri yang berpotensi kehilangan daya saing di pasar lokal.
Selain merugikan industri lokal, pakaian bekas impor juga berpotensi membahayakan kesehatan. Pakaian bekas dapat membawa penyakit dari negara asal atau terkontaminasi oleh jamur, kapang, dan zat kimia yang dapat menyebabkan iritasi, alergi, serta infeksi kulit. "Karena pakaian tersebut langsung melekat pada tubuh, risikonya terhadap kesehatan cukup tinggi," tambah Budi.
Langkah Pengawasan dan Penertiban
Untuk menekan peredaran pakaian bekas impor ilegal, Kementerian Perdagangan berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan pemerintah daerah. Fokus utama pengawasan adalah pada pelabuhan tikus atau jalur tidak resmi yang sering menjadi pintu masuk barang impor ilegal.
"Impor pakaian bekas sudah dilarang. Karena itu, diperlukan pengawasan dan sinergi dari seluruh pihak berwenang agar aturan ini dapat berjalan efektif," jelas Budi.
Budi juga menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) akan lebih difokuskan pada pengawasan setelah melalui kawasan pabean (post-border). Sinergi dan koordinasi dengan instansi lain menjadi kunci utama dalam memperketat pengawasan ini.
Dukungan Terhadap Industri Garmen Lokal
Untuk memperkuat posisi industri garmen lokal, Budi mendorong pelaku industri untuk menjalin kemitraan dengan industri kecil dan menengah (IKM) serta pelaku usaha pakaian bekas dalam memanfaatkan produk dalam negeri.
Kementerian Perdagangan juga mengusulkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM agar mendorong pedagang pakaian bekas beralih menjual produk lokal dengan memanfaatkan program pemerintah yang ditujukan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Program BINA Lebaran untuk Meningkatkan Konsumsi Produk Lokal
Sebagai upaya meningkatkan konsumsi produk dalam negeri, Kementerian Perdagangan akan menyelenggarakan program Belanja di Indonesia Aja (BINA) Lebaran pada 14-30 Maret 2025. Program ini akan melibatkan 80 ribu gerai ritel di 402 pusat perbelanjaan yang tersebar di 24 provinsi di Indonesia.
BINA Lebaran merupakan hasil kerja sama dengan Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) dan Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI). Budi berharap program ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus memperkuat pasar produk dalam negeri.
"Melalui program ini, kami berharap masyarakat semakin mencintai produk lokal dan mendukung pertumbuhan industri dalam negeri, terutama di sektor tekstil dan garmen," tutup Budi. (ant/nsp)
Load more