GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Purbaya Bocorkan Jadwal Pencairan THR hingga Besarannya untuk PNS dan Karyawan Swasta

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) berlangsung pada minggu pertama bulan Ramadhan. Ini besarannya.
Selasa, 24 Februari 2026 - 16:59 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) berlangsung pada minggu pertama bulan Ramadhan.

Jika puasa dimulai pada 19 Februari 2026, maka pencairan THR akan mulai dilakukan pada 26 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengumuman pencairan THR sendiri akan segera dilakukan oleh Presiden Prabowo subianto.

Tahun ini, total penerima THR ASN 2026 sebanyak 10,5 juta orang.

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR)
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR)
Sumber :
  • ANTARA

"(THR ASN) itu sedang diproses lah, sebentar lagi keluar. Bukan kami yang mengumumkan, nanti Pak Presiden yang mengumumkan," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Besaran THR PNS

Besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Berlaku untuk seluruh pegawai di kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.

Berdasarkan aturan tersebut gaji pokok PNS ditentukan menurut golongan dan masa kerja. 

Nominal terendah pada golongan Ia dengan kisaran gaji Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600. Sementara yang tertinggi pada golongan IVe antara Rp3.880.400 sampai Rp6.373.200.

Untuk tunjungan melekat PNS terbagi menjadi beberapa komponen yakni ada tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok. 

Kemudian, tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok yang berlaku untuk tiga orang. Terakhir, ada tunjangan kinerja atau tukin.

Besaran THR Karyawan Swasta

Pekerja yang telah mempunyai masa kerja setahun atau 12 bulan lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah. 

Sementara bagi yang kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 lalu dikali satu bulan upah.

Misalnya, seseorang yang bekerja di Kota Jakarta menerima upah setara UMP yakni Rp5.729.876 dalam sebulan. 

Ia baru bekerja selama 7 bulan di suatu perusahaan, maka perhitungan THR-nya sebagai berikut:

Perhitungan THR
= masa kerja/12 bulan x upah per bulan
= 7/12 x Rp5.729.876
= Rp3.342.427

Hasil Rp3.342.427 merupakan nominal THR yang akan diterima pegawai tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk perhitungannya tinggal mengubah masa kerja dan jumlah upah yang diterima. 

Perusahaan harus membayar penuh uang THR dan tidak boleh dicicil. (muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Ingin Gelar Open House saat Lebaran, Menkeu Purbaya Ingin Irit

Tak Ingin Gelar Open House saat Lebaran, Menkeu Purbaya Ingin Irit

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku dirinya tidak ingin menggelar open house saat Lebaran. Karena, Purbaya memilih berhemat dan menjalani
Presiden Prabowo Bocorkan Alasan Utama Indonesia Gabung BoP: Mungkin Kita Bisa Bantu Palestina

Presiden Prabowo Bocorkan Alasan Utama Indonesia Gabung BoP: Mungkin Kita Bisa Bantu Palestina

Presiden Prabowo Subianto bocorkan alasan utama Republik Indonesia bergabung dengan Board of Peace (BoP). Bahkan kata dia, setelah melalui pertimbangan matang
Presiden Prabowo Berkomentar Menohok soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Usut Bener Sampai Aktornya

Presiden Prabowo Berkomentar Menohok soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Usut Bener Sampai Aktornya

Presiden Prabowo Subianto meminta kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus diusut hingga tuntas. Bahkan termasuk siapa aktor intelektual
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 21 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial, strategi, dan kondisi keuangan.
DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai
Revolusi AI Agent! Teknologi Baru Ini Bisa Atur Jaringan Bisnis Otomatis Tanpa Ribet, Bikin Bisnis Jalan Otomatis

Revolusi AI Agent! Teknologi Baru Ini Bisa Atur Jaringan Bisnis Otomatis Tanpa Ribet, Bikin Bisnis Jalan Otomatis

AI generasi terbaru sudah mampu mengeksekusi tugas teknis secara otomatis, termasuk dalam pengelolaan jaringan bisnis. Hadirnya AI agent yang mampu bekerja secara mandiri

Trending

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 21 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial, strategi, dan kondisi keuangan.
Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

AFC resmi jatuhkan sanksi untuk Persib Bandung usai laga panas kontra Ratchaburi FC.
Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) belum menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

Resmi, Arab Saudi menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada hari Jumat, 20 Maret 2026.
Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 20 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial dan prediksi kondisi keuangan besok.
Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat penetapan awal 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 tuntas berlangsung di Arab Saudi.
Selengkapnya

Viral