Menaker Resmikan Posko THR 2025, Terima Konsultasi hingga Pengaduan
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli beserta jajarannya meresmikan posko tunjangan hari raya (THR) di Gedung B Kemenaker, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/3/2025) usai melaksanakan konferensi pers terkait kebijakan THR Keagamaan Tahun 2025.
“Sejalan dengan penerbitan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan ini pada hari ini juga saya akan meresmikan posko THR tahun 2025 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Yassierli.
Yassierli mengatakan bahwa pembentukan posko ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan juga pengaduan yang berkaitan dengan penegakan hukum.
“Pembentukan posko THR ini bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pemberian THR,” ucap Yassierli.
Selain itu Yassierli juga meminta di masing-masing wilayah provinsi, dan kabupaten atau kota untuk turut juga membentuk posko THR.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa Posko THR juga dibuka di seluruh Dinas Tenaga Kerja, Provinsi dan Kabupaten Kota.
“Yang bertugas di posko ini adalah pegawai-pegawai Kemnaker berjumlah 40 orang. Mulai hari ini sampai tanggal 7 April 2025 yang bertugas adalah para mediator hubungan industrial,” ucap Indah.
Kemudian Indah menerangkan bahwa posko THR ini dipergunakan untuk konsultasi. Masyarakat yang berhak mendapatkan THR akan diberitahu mengenai cara menghitung, dan berapa jumlah yang berhak didapatkan.
“Jadi ngasih tau berapa haknya, cara ngitung itu bagaimana. Nanti itu sampai seminggu atau 7 hari sebelum Idul Fitri sebagaimana ketentuan di Surat Edaran (SE),” terang Indah.
Sementara itu, setelah tanggal 7 April 2025, Kemenaker akan menerima pengaduan untuk yang tidak melaksanakan atau terkait dengan kepatuhan penegakan hukum.
“Sedangkan setelah tanggal 7, karena terkait dengan penegakan hukum yang bertugas adalah para pengawas ketenagakerjaan,” jelas Indah.
Lebih lanjut Indah berharap agar di seluruh Dinas Tenaga Kerja, Provinsi dan Kabupaten Kota juga menambah layanannya yaitu layanan konsultasi untuk perlindungan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online. (ars/rpi)
Load more