Pengawasan Distribusi Pupuk Bersubsidi Diperketat untuk Dukung Ketahanan Pangan
- tvonenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah memperketat pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi dengan membentuk kelompok kerja khusus di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan ketepatan distribusi 9,55 juta ton pupuk bersubsidi demi mendukung ketahanan pangan nasional.
Kelompok kerja ini dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pangan Nomor 6 Tahun 2025. Kelompok tersebut memiliki tanggung jawab untuk merumuskan kebijakan, mengelola pelaksanaan kebijakan, serta memantau dan mengevaluasi distribusi pupuk bersubsidi di seluruh Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, kelompok kerja ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian, lembaga pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Selain itu, kelompok ini dapat membentuk satuan kerja pendukung yang bertugas membantu pelaksanaan kebijakan pupuk bersubsidi.
Menteri Zulkifli Hasan menekankan pentingnya pengawasan ini untuk mencegah terjadinya penyelewengan dan memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak. Ia menyatakan bahwa distribusi pupuk bersubsidi sebesar 9,5 juta ton per tahun akan terus dipantau secara ketat.
"Kami tidak ingin ada penyimpangan dalam distribusi pupuk bersubsidi karena ini menyangkut ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, pengawasan akan terus dilakukan secara menyeluruh," tegas Zulkifli Hasan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi distribusi pupuk bersubsidi dan mendukung petani dalam meningkatkan hasil panen, yang pada akhirnya akan memperkuat ketahanan pangan Indonesia. (ant/nsp)
Load more