Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron memastikan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) eks karyawan PT Sritex masih aktif meskipun sudah di-PHK.
"Kami simpulkan bahwa sejumlaj 10.355 eks pekerja PT Sritex dan 11.006 anggota keluarganya berstatus PHK dengan hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan tanpa membayar iuran, dan saat ini berstatus aktif dengan manfat jaminan PHK serta dapat mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan,” kata Ali di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Ali menyebut manfaat jaminan kesehatan paling lama berlaku enam bulan terhitung sejak periode PHK, yakni pada Maret-Agustus 2025.
“BPJS Kesehatan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo sebagai upaya keberlanjutan kepesertaan JKN ex pekerja yang terdampak PHK dari PT Sritex,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkap ada sekitar 11.025 pekerja di PT Sritex yang terkena PHK. PHK itu dimulai sejak Agustus 2024 lalu.
Yassierli menyebut PHK dimulai dari PT Sinar Pantja Djaja pada Agustus 2024 sebanyak 340 pekerja. Lalu, PT Bitratex Industries pada Januari 2025 yang mem-PHK 1.081 pekerja.
Load more