WALHI Temui Jaksa Agung, Laporkan 47 Kasus Deforestasi Tambang Rugikan Negara Rp437 Triliun
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/3/2025).
Direktur Eksekutif WALHI Zenzi Suhadi mengatakan bahwa jajarannya mendatangi Kejaksaan Agung RI untuk melaporkan kasus kejahatan deforestasi tambang di Indonesia yang merugikan negara.
"Hari ini WALHI dari 17 provinsi datang ke Kejagung diterima Kapuspenkum, ini kami melaporkan 47 kasus kejahatan deforestasi tambang di Indonesia dengan potensi kerugian keuangan negara Rp437 triliun," kata Zenzi, kepada wartawan.
Lebih lanjut Zenzi mengungkapkan bahwa penghentian kasus kejahatan terhadap sumber daya alam, baik perkebunan sawit, hutan industri, serta tambang, harus ditindak hingga pada kartel yang mengonsolidasinya. Menurutnya, hal ini tidak dapat diselesaikan secara kasus per kasus.
"Dan modus operandi kartel yang mengonsolidasinya, ini yang kami komunikasikan awal pada hari ini kepada Kejaksaan Agung," ucap Zenzi.
Sementara itu Zenzi menuturkan bahwa pihaknya terbuka untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Hal ini lantaran proses menjual kekayaan Tanah Air tersebut masih berlangsung terhadap 26 juta hektare hutan di Tanah Air dari tahun 2009 hingga sekarang.
"Dan, yang kami laporkan pada hari ini, itu terhadap 7,5 juta hektare yang sudah berjalan. Itu dulu saja," jelas Zenzi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut ke bidang-bidang terkait.
"Tentu nanti akan ditindaklanjuti. Bagaimana tindak lanjutnya? Ada mekanisme, misalnya akan dilakukan penelaahan, karena yang menjadi kewenangan kami adalah terkait dengan tindak pidana korupsi terkait dengan lingkungan. Nah, itu yang harus digarisbawahi," terang Harli.
Kemudian Harli menyebutkan bahwa penanganan kejahatan lingkungan dapat dilakukan penyidik di instansi lain. Namun pihaknya akan turut menuntaskan kejahatan korupsi yang berkaitan dengan lingkungan.
"Tentu akan ada proses sesuai SOP (standar operasional prosedur) yang ada, dan kami dalam waktu dekat akan menyampaikan dulu kepada bidang terkait untuk diterima dan ditindaklanjuti," ungkap Harli. (ars/rpi)
Load more