Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan akan mengawal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hingga Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai PT Sri Rejeki Isman (Sritex) usai mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kita akan fokus saat ini mengawal pencairan JKP dan JHT. Kami rasa ini dibutuhkan para pekerja yang terkena PHK,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/3/2025).
“Alhamdulillah sudah ada PP Nomor 6 Tahun 2025 terkait dengan JKP. Ini akan kemudian kita optimalkan dan kami akan bentuk posko untuk membantu teman-teman yang terkena PHK, untuk proses administrasi pencairan JHT dan JKP,” kata Yassierli.
“Kami juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan di Solo dan juga Dinas Ketenagakerjaan. Ini fokus kami,” imbuhnya.
Mengenai THR, Yassierli mengatakan saat ini kurator sudah menyatakan komitmennya untuk mencairkan hak pekerja tersebut.
“Kurator berkomitmen untuk membayarkan THR. Sekali lagi kami akan mengawal THR ini,” tegas dia.
Load more