Pegawai Sritex Dipekerjakan Kembali Usai PHK, Tetap Dapat THR dan Pesangon? Ini Kata Menaker
- YouTube/Sekretariat Presiden
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan akan mengawal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hingga Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai PT Sri Rejeki Isman (Sritex) usai mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kita akan fokus saat ini mengawal pencairan JKP dan JHT. Kami rasa ini dibutuhkan para pekerja yang terkena PHK,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Yassierli juga menyoroti kebijakan dalam melindungi pekerja/buruh yang terkena PHK melalui PP Nomor 6 Tahun 2025, mengenai peningkatan manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan.
“Alhamdulillah sudah ada PP Nomor 6 Tahun 2025 terkait dengan JKP. Ini akan kemudian kita optimalkan dan kami akan bentuk posko untuk membantu teman-teman yang terkena PHK, untuk proses administrasi pencairan JHT dan JKP,” kata Yassierli.
“Kami juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan di Solo dan juga Dinas Ketenagakerjaan. Ini fokus kami,” imbuhnya.
Mengenai THR, Yassierli mengatakan saat ini kurator sudah menyatakan komitmennya untuk mencairkan hak pekerja tersebut.
“Kurator berkomitmen untuk membayarkan THR. Sekali lagi kami akan mengawal THR ini,” tegas dia.
Kemnaker, lanjuta Yassierli, siap mendukung dan mengawal mekanisme mempekerjakan kembali pegawai Sritex yang terkena PHK dengan memberikan opsi penawaran pada investor.
“Kami akan bekerja sama dengan kurator untuk mencoba koordinasikan mekanisme teknisnya seperti apa. Yang penting ada komitmen kurator terkait opsi untuk membuka kembali pabrik agar (korban PHK) dipekerjakan kembali,” kata Yassierli.
“Menurut saya apa yang disampaikan kurator sudah jelas. Ada beberapa investor, itu domain kurator untuk mencari investor yang lebih pas, dan kami dari Kemnaker mengawal komitmen tersebut, akan kami support dan bentuk tim untuk mengawal,” sambung dia. (ant/nba)
Load more