Detail Foto - Pegawai Sritex Dipekerjakan Kembali Usai PHK, Tetap Dapat THR dan Pesangon? Ini Kata Menaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli
Yassierli juga menyoroti kebijakan dalam melindungi pekerja/buruh yang terkena PHK melalui PP Nomor 6 Tahun 2025, mengenai peningkatan manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan
- galeri foto