Serikat Pekerja Sritex Audiensi dengan DPR, Tuntut Pesangon hingga THR yang Belum Dibayar
- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex, Slamet Kaswanto, mendatangi Komisi IX DPR RI untuk melakukan audiensi. Mereka menuntut hak para pekerja yang belum dibayarkan perusahaan.
Slamet mengatakan pihaknya ingin DPR RI membantu para pekerja Sritex agar mendapatkan hak-haknya yang belum dibayar pasca terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kami memastikan ingin di-backup tentunya hak-hak kami yang belum terbayarkan sampai dengan hari ini yaitu terkait dengan pesangon, tunjangan hari raya (THR), dan beberapa hak-hak yang lain yang belum diberikan pasca diputuskannya PHK,” kata Slamet di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025).
Dia mengaku tidak mengetahui pasti total pesangon dan THR yang belum dibayarkan perusahaan ke pekerja. Namun, jumlah itu diperkirakan mencapai angka puluhan miliar.
“Kita masih hitung karena bisa mencapai puluhan miliar mungkin ya, karena secara pastinya masih kita hitung, karena mendadak sekali kita di-off-kan itu kan 1 Maret,” ujarnya.
Slamet menyebut pihaknya akan menagih pesangon yang belum dibayarkan sesuai dengan perhitungan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Jadi dihitungkan sesuai dengan masa kerja, tentunya masing-masing buruh itu akan berbeda penghitungannya dan kita nanti mintanya adalah dibayarkan secara keseluruhan gitu ya bukan personal-personal,” kata Slamet.
Lebih lanjut, pihaknya juga menuntut tunjangan kehilangan pekerjaan atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertera di BPJS Ketenagakerjaan.
“Itu yang sampai hari ini kita masih akses untuk mendapatkan itu, karena untuk mendapatkan itu harus melalui mekanisme online, tapi kami meminta karena ini sifatnya PHK massal,” tuturnya.
Untuk itu, Slamet meminta Komisi IX DPR turun tangan untuk mengawasi BPJS Ketenagakerjaan agar seluruh jaminan itu bisa segera dicairkan. (saa/rpi)
Load more