Jakarta, tvOnenews.com - Dittipidter Bareskrim Polri membongkar kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang terjadi di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin menjelaskan, hasil penyelidikan menunjukkan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Kerugian tersebut mengindikasikan adanya tata kelola distribusi BBM yang longgar di daerah tersebut.
Nunung menyebut, pihaknya telah menemukan gudang penampungan BBM subsidi ilegal yang beralamat di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
"Kami menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga truk tangki, sejumlah tandon, dan solar subsidi yang telah disalahgunakan, serta ditemukan pula alat-alat yang digunakan untuk memindahkan dan menjual BBM subsidi ilegal tersebut," ungkap Nunung, Senin (3/3/2025).
Lebih jauh, Nunung membeberkan modus operandi dari kegiatan ilegal ini melibatkan pemindahan solar subsidi dari truk tangki pengangkut yang seharusnya didistribusikan ke SPBU dan SPBU-Nelayan ke gudang penimbunan tanpa izin.
Kemudian dipindahkan ke tangki industri untuk dijual dengan harga non-subsidi.
Load more