Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berpeluang memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menegaskan pihaknya akan memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui dugaan korupsi tersebut.
"Siapapun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapapun," kata Qohar menjawab pertanyaan media dalam konferensi pers, Rabu (26/2) malam.
Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) sejak 22 November 2019 berdasarkan Keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) No.SK-282/MBU/11/2019 tanggal 22 November 2019.
Sebelum menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina, Ahok pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode (2004), Bupati Belitung Timur periode (2005), Anggota DPR RI (2009), Wakil Gubernur DKI Jakarta (2012), dan Gubernur DKI Jakarta (2014).
Ahok mengajukan surat pengunduran diri sebagai Komisaris Utama Pertamina pada 2 Februari 2024. Surat pengunduran diri tersebut sudah dikirimkan ke Kementerian BUMN selaku pemegang saham Pertamina
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Load more