Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengungkapkan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Satgas Pangan untuk menindak penjualan MinyaKita yang melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Dalam pernyataannya usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan pemangku kepentingan lainnya di Jakarta, Senin (17/2), Arief menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan HET MinyaKita sebesar Rp15.700 per liter.
Namun, berdasarkan pemantauan, harga MinyaKita di pasar masih berada di kisaran Rp17.000 hingga Rp18.000 per liter. Untuk itu, ia menegaskan akan segera berkoordinasi dengan Satgas Pangan agar harga MinyaKita kembali sesuai ketentuan.
Arief juga menekankan bahwa kebijakan harga ini sudah dirumuskan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama para pengusaha dan distributor.
"Jadi kalau sudah ditentukan demikian, maka demikian. Lain halnya kalau misalnya dalam rapat koordinasi atau dalam keputusan lembaga terkait, di situ disebutkan ada ongkos kirim dan lain-lain, ya harganya bisa zoning (zonasi per wilayah)," katanya.
Meskipun harga MinyaKita di pasaran masih fluktuatif, pemerintah memastikan terus melakukan pengawasan dan penertiban agar harga minyak goreng rakyat ini tetap terjangkau oleh masyarakat. (ant/rpi)
Load more