News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Waktu yang Tepat untuk Perusahaan Memberikan THR dan Ketentuan Nominalnya

Inilah makna THR, waktu yang tepat untuk memberikan THR kepada karyawannya dan simulasi penghitungan THR karyawan berdasarkan waktu kerja dan tunjangannya.
Selasa, 18 Februari 2025 - 08:42 WIB
Ilustrasi dana tunjangan hari raya (THR)
Sumber :
  • ANTARA

Tahun 2025 akan segera menyambut bulan Ramadhan, diikuti dengan perayaan Idul Fitri. Pada momen ini, perusahaan biasanya memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji kepada para karyawan.

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan non-upah yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Tujuannya adalah untuk membantu karyawan dalam memenuhi kebutuhan tambahan saat merayakan hari raya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fungsi THR

  1. Membantu Karyawan Menyambut Hari Raya

    • Digunakan untuk memenuhi kebutuhan seperti makanan, pakaian baru, dan keperluan ibadah.

  2. Meningkatkan Kesejahteraan Karyawan

    • Memberikan tambahan pemasukan di luar gaji bulanan untuk memenuhi kebutuhan ekstra.

  3. Memotivasi dan Meningkatkan Loyalitas Karyawan

    • Menunjukkan kepedulian perusahaan yang dapat meningkatkan semangat kerja dan loyalitas karyawan.

  4. Mematuhi Regulasi Pemerintah

    • THR adalah kewajiban hukum. Perusahaan yang tidak memberikannya dapat dikenai sanksi administratif.

Waktu yang Tepat Memberikan THR

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, ketentuan pemberian THR adalah sebagai berikut:

  • Paling lambat 7 hari sebelum hari raya (H-7).

  • Diberikan kepada semua karyawan yang sudah bekerja minimal 1 bulan.

  • Karyawan dengan masa kerja ≥ 12 bulan berhak menerima THR sebesar 1 bulan gaji penuh.

  • Karyawan dengan masa kerja < 12 bulan menerima THR secara proporsional.

Contoh:
Jika Idulfitri jatuh pada 10 April, maka THR harus dibayarkan paling lambat pada 3 April.

Perhitungan THR

  1. Masa Kerja ≥ 12 Bulan:

    • THR = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap

  2. Masa Kerja < 12 Bulan:

    • THR = (Masa Kerja / 12) × (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)

Contoh Simulasi Perhitungan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

  1. Karyawan dengan Masa Kerja ≥ 12 Bulan

    • Gaji Pokok: Rp5.000.000

    • Tunjangan Tetap: Rp1.000.000

    • Total THR: Rp6.000.000

  2. Karyawan dengan Masa Kerja 6 Bulan

    • Gaji Pokok: Rp5.000.000

    • Tunjangan Tetap: Rp1.000.000

    • THR: (6/12) × (5.000.000 + 1.000.000) = Rp3.000.000

  3. Karyawan dengan Masa Kerja 3 Bulan

    • Gaji Pokok: Rp4.000.000

    • Tunjangan Tetap: Rp500.000

    • THR: (3/12) × (4.000.000 + 500.000) = Rp1.125.000

Untuk membantu karyawan mempersiapkan kebutuhan hari raya, beberapa perusahaan juga memberikan gaji bulanan bersamaan dengan THR, biasanya pada tanggal yang sama atau sedikit lebih awal dari tanggal gajian reguler. (nsp)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Top 3 Sport: Kierana Alexandra Pembawa Bendera Indonesia di SEA Games 2025, Jake Paul Terima Bayaran Fantastis

Top 3 Sport: Kierana Alexandra Pembawa Bendera Indonesia di SEA Games 2025, Jake Paul Terima Bayaran Fantastis

Top 3 Sport menyuguhkan sosok Kierana Alexandra Atlet skating pembawa Bendera Indonesia di Closing Ceremony SEA Games 2025 hingga bayaran fantasis Jake Paul.
Terungkap, Rahasia di Balik Hujan Medali Atlet Indonesia di SEA Games 2025 Thailand

Terungkap, Rahasia di Balik Hujan Medali Atlet Indonesia di SEA Games 2025 Thailand

Terungkap, rahasia di balik kesuksesan luar biasa Kontingen Indonesia di SEA Games 2025 Thailand tak lepas dari peran...
Bukannya Jaga Keamanan, Sejumlah Oknum Polisi Malah Kepergok di Tempat Hiburan Malam

Bukannya Jaga Keamanan, Sejumlah Oknum Polisi Malah Kepergok di Tempat Hiburan Malam

Sejumlah polisi tepergok berada di sebuah tempat hiburan malam (THM) tanpa mengantongi surat perintah resmi atasan.
Kiai Said Aqil Siroj Ngaku Malu Lihat Konflik PBNU: Kita Jadi Tertawaan Semua Orang

Kiai Said Aqil Siroj Ngaku Malu Lihat Konflik PBNU: Kita Jadi Tertawaan Semua Orang

Mantan Ketua Umum PBNU, K.H. Said Aqil Siroj, mengungkapkan rasa prihatin dan malu atas perselisihan internal yang tengah mengguncang tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). 
Hasil Timnas Indonesia Abroad: Skandal Derbi di Thailand Hingga Jay Idzes Jadi Andalan Sassuolo

Hasil Timnas Indonesia Abroad: Skandal Derbi di Thailand Hingga Jay Idzes Jadi Andalan Sassuolo

Dari mulai skandal derbi di Thailand hingga Jay Idzes jadi andalan Sassuolo, berikut sejumlah hasil pertandingan Timnas Indonesia abroad. 
Perjuangan Bertaruh Nyawa: Wagub Aceh dan GM PLN Jatuh ke Sungai Akibat Rakit Darurat Terguling

Perjuangan Bertaruh Nyawa: Wagub Aceh dan GM PLN Jatuh ke Sungai Akibat Rakit Darurat Terguling

Insiden tak terduga menimpa rombongan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, saat tengah menjalankan tugas kedinasan di Kabupaten Aceh Tengah. 

Trending

Perjuangan Bertaruh Nyawa: Wagub Aceh dan GM PLN Jatuh ke Sungai Akibat Rakit Darurat Terguling

Perjuangan Bertaruh Nyawa: Wagub Aceh dan GM PLN Jatuh ke Sungai Akibat Rakit Darurat Terguling

Insiden tak terduga menimpa rombongan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, saat tengah menjalankan tugas kedinasan di Kabupaten Aceh Tengah. 
Budi Prasetyo Beberkan Kondisi Terkini Petugas KPK yang Ditabrak Kasi Datun Kejari HSU saat OTT

Budi Prasetyo Beberkan Kondisi Terkini Petugas KPK yang Ditabrak Kasi Datun Kejari HSU saat OTT

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo bocorkan kondisi terkini petugas KPK yang ditabrak Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, Taruna Fariadi, Ketika melarikan diri
Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 22–28 Desember 2025: Shio Hoki Kelinci Beruntun

Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 22–28 Desember 2025: Shio Hoki Kelinci Beruntun

Selamat berbahagia, 4 shio diprediksi tiba-tiba cuan pada minggu depan 22–28 Desember 2025, lengkap dengan nasihat keuangan dan angka hoki 12 shio. Cek hokimu!
Jawaban Atalia saat Ditanya soal Kasus Perceraian dengan Ridwan Kamil: Akang...

Jawaban Atalia saat Ditanya soal Kasus Perceraian dengan Ridwan Kamil: Akang...

Belakangan ini kasus perceraian mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil dengan Anggota DPR RI Atalia Praratya begitu menyedot perhatian publik. Bahkan, publik
Misteri Sosok 'J' yang Bakal Jadi Ketua Dewan Pembina PSI Dibocorkan, Ketua DPW PSI NTT sebut Nama

Misteri Sosok 'J' yang Bakal Jadi Ketua Dewan Pembina PSI Dibocorkan, Ketua DPW PSI NTT sebut Nama

Belakangan ini, pihak PSI masih menyembunyikan siapa sebenaranya sosok J yang bakal jadi Ketua Pembina PSI. Namun, pada Sabtu (20/12), Ketua DPW PSI NTT
KPK Bocorkan Cara Kajari Hulu Sungai Utara Peras Kadis hingga Direktur RS, Berawal Aduan LSM hingga...

KPK Bocorkan Cara Kajari Hulu Sungai Utara Peras Kadis hingga Direktur RS, Berawal Aduan LSM hingga...

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bocorkan cara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman
Ramai-ramai WN China Serang Prajurit TNI di Ketapang, Pangdam Buka Suara, Hari Purwanto Bawa-bawa Era Jokowi

Ramai-ramai WN China Serang Prajurit TNI di Ketapang, Pangdam Buka Suara, Hari Purwanto Bawa-bawa Era Jokowi

Sebagian publik menyoroti terkait kasus ramai-ramai WN China diduga menyerang lima anggota TNI atau Batalyon Zeni Tempur 6/Satya Digdaya di Ketapang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT