Aturan Baru Prabowo, Korban PHK Kini Bisa Terima 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Masa Klaim Diperpanjang
- istimewa
Adapun tujuan dilakukan perubahan aturan oleh pemerintah diharapkan mampu optimalkan perlindungan pekerja bagi mereka yang kehilangan pekerjaan atau terkena PHK melalui JKP.
Selain itu, perubahan dinilai penting untuk mengurangi risiko sosial bagi pekerja yang mengalami PHK di tengah kondisi ekonomi saat ini dan tingkat PHK di perusahaan-perusahaan yang dinilai tinggi.
Aturan ini diteken oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Regulasi ini juga mengatur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan harus menyesuaikan kepesertaan JKP paling lambat 15 hari kerja setelah peraturan resmi berlaku. (nba)
Load more