Detail Foto - Aturan Baru Prabowo, Korban PHK Kini Bisa Terima 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Masa Klaim Diperpanjang
Ilustrasi PHK
Perubahan pada permohonan waktu klaim manfaat JPK yang diperpanjang menjadi enam bulan dari sebelumnya hanya tiga bulan sejak seorang pekerja mengalami PHK.
- galeri foto