Kemenperin Harap Polisi Telusuri Aliran Dana Kasus SPK Fiktif
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berharap Kortas Tipikor Polri menelusuri aliran dana dalam kasus surat perintah kerja (SPK) fiktif yang melibatkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial LHS.
"Kami mengharapkan penyidik Kortas Tipikor melacak aliran dana dalam kasus ini, terutama terkait pasal penyuapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Investigasi harus mencakup dana yang ditampung oleh LHS dan digunakan untuk membayar vendor yang sebelumnya mendapatkan SPK fiktif, serta sumber dana vendor tersebut," ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, di Jakarta, Jumat.
Menurut Febri, berdasarkan bukti dokumen yang telah dilaporkan, terdapat indikasi bahwa dana dari beberapa vendor ditampung di rekening LHS dan rekannya. Dana tersebut sebagian besar dialirkan kembali ke vendor yang sebelumnya menerima SPK fiktif dalam skema yang menyerupai Ponzi scheme.
Sebagian lainnya digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk transaksi yang diduga mengalir ke seorang artis atau selebgram berinisial M dengan jumlah lebih dari Rp400 juta.
Febri juga menyoroti kemungkinan bahwa sumber dana vendor berasal dari berbagai pihak, termasuk perorangan, lembaga keuangan, dan pejabat negara.
Oleh karena itu, penyidik Kortas Tipikor diharapkan dapat melacak lebih jauh keterlibatan pihak-pihak tersebut dalam kasus ini.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa kasus ini menjadi momentum untuk melakukan "bersih-bersih" dalam pelaksanaan anggaran di internal Kemenperin.
"Menperin memastikan bahwa pelaksana anggaran, termasuk PPK, harus bekerja sesuai dengan standar operasional dan prosedur (SOP) yang berlaku," kata Febri.
Kemenperin telah menyerahkan berbagai bukti kepada Kortas Tipikor, di antaranya:
-
DIPA Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi Tahun Anggaran 2023
-
SK pengangkatan LHS sebagai Pejabat Pengelola DIPA 2023
-
SK penjatuhan hukuman disiplin berat kepada LHS sebagai PNS
-
Dokumen SPK fiktif, tagihan pembayaran, serta rekapitulasi aliran dana masuk dan keluar
SPK yang diterbitkan oleh LHS tergolong fiktif, dengan beberapa indikasi sebagai berikut:
-
Tidak Terdaftar dalam Sistem Pengadaan Elektronik
-
SPK yang dibuat LHS tidak tercatat dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kemenperin.
-
Penerbitan SPK dilakukan tanpa melalui SOP yang ditetapkan, seperti tidak melaporkan calon pemenang kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT).
-
-
Anggaran yang Dicatut Tidak Memadai
-
Pagu anggaran yang digunakan LHS dalam SPK hanya Rp590.000.000, sehingga tidak cukup untuk mendanai paket pekerjaan dengan nilai lebih besar.
-
-
Kegiatan Fiktif Tanpa Keterlibatan Pegawai Kemenperin
-
Pekerjaan yang dikerjakan vendor tidak melibatkan pegawai Kemenperin dan hanya diikuti oleh pihak yang tidak terkait dengan program Kemenperin.
-
-
Aliran Dana Tidak Melalui Kas Negara
-
Pencairan dana langsung ke rekening pribadi vendor dan tidak melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), yang seharusnya menjadi jalur pembayaran resmi jika proyek ini dibiayai oleh APBN.
-
Load more