Anggaran Kementerian UMKM Disunat 47 Persen Karena Efisiensi, Biaya Renovasi Perkantoran Kena Dampak
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan besaran efisiensi anggaran pada instansinya sebesar 47 persen dari total pagu.
Dia menjelaskan, pagu awal Kementerian UMKM pada tahun 2025 adalah sebesar Rp463 miliar.
“Dipangkas sebanyak Rp242 miliar dan sisa anggarannya kurang lebih Rp220 miliar,” kata Maman Abdurrahman mengutip antara, Rabu (12/2/2025).
Dengan adanya efisiensi ini, Maman mengatakan pihaknya melakukan sejumlah penyesuaian.
Beberapa penyesuaian seperti pengurangan belanja operasional, alokasi anggaran untuk belanja renovasi penataan ruang kerja, hingga evaluasi pelaksanaan program prioritas dan strategis.
Meski mengakui ada tantangan tersendiri, Menteri UMKM mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada pemerintah terkait efisiensi, demi mendorong manfaat yang lebih besar untuk masyarakat.
“Ada spirit besar presiden untuk melakukan restarting terhadap anggaran-anggaran kita di tingkat nasional. Realokasi ke hal-hal yang jauh memiliki kemanfaatan,” kata Maman.
“Seperti penentuan anggaran untuk ber-impact kepada tenaga kerja, penyerapan tenaga kerja, pemberdayaan masyarakat, dan inovasi terobosan teknologi. Itu yang didorong ke masing-masing kementerian/lembaga,” ujar dia menambahkan.
Lebih lanjut, Maman mengatakan pihaknya memberikan sebanyak tujuh usulan penyesuaian anggaran setelah rekonstruksi efisiensi.
Ketujuh hal itu meliputi gaji dan tunjangan pegawai (Rp84 miliar), belanja operasional dan pemeliharaan (Rp43 miliar), renovasi ruang kantor (Rp27 miliar), lanjutan beasiswa tahun sebelumnya (Rp457 juta), pelaksanaan kegiatan unit kesekretaritan (Rp18 miliar), dukungan program kedeputian (Rp16 miliar), serta alokasi Lembaga Layanan Pemasaran (LLP) KUKM termasuk PNBP (Rp30 miliar).
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menerbitkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang memerintahkan K/L untuk melakukan efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja sebagai tindak lanjut dari instruksi Prabowo Subianto yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025. (ant/vsf)
Load more