KPK juga menetapkan tersangka lainnya dalam kasus yang merugikan keuangan ratusan miliar rupiah ini. Tersangka lainnya tersebut yakni, Direktur Utama Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto.
Dalam kasus ini, Kosasih dan Ekiawan diduga menempatkan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management. Penempatan investasi tersebut diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar.
Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak. Beberapa di antaranya, PT Insight Investment Management sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta. (hmd/vsf)
Load more