"Langkah-langkah ini telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan hasil panen dan ketersediaan beras nasional," ujar Mentan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/2).
Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan bahwa penyerapan Gabah Kering Panen (GKP) sesuai HPP Rp6.500 per kilogram merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan petani.
Pemerintah telah menetapkan HPP gabah untuk masa panen raya 2025 sebesar Rp6.500 per kilogram, yang mulai berlaku sejak 15 Januari 2025 dan diterapkan pada pembelian oleh pemerintah maupun penggilingan swasta di seluruh Indonesia.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menyampaikan bahwa pembaruan kebijakan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah kering panen dilakukan agar kesejahteraan petani meningkat.
"Dengan adanya pembaruan kebijakan HPP, diharapkan kesejahteraan petani semakin meningkat. Selain itu, kebijakan ini juga akan mendorong semangat petani dalam meningkatkan produksi sekaligus memperkuat cadangan beras pemerintah," jelas Arief dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa (4/2). (ant/nsp)
Load more