Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan segera didirikan setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).
Keberadaan Danantara diharapkan dapat menjadi fondasi bagi Superholding BUMN yang akan memperkuat peran BUMN dalam pembangunan ekonomi, terutama melalui proyek-proyek strategis seperti pembangunan kilang minyak baru dan peningkatan investasi asing langsung (FDI).
Dalam mewujudkan visi tersebut, Danantara diharapkan memiliki peran strategis sebagai penggerak investasi dan ekspansi ekonomi di tingkat internasional.
"Danantara memiliki peluang besar dengan aset senilai Rp9.000 triliun untuk memastikan Indonesia tidak terjebak dalam middle income trap," tegas Didik pada dokumen rapat panitia kerja (panja) pembahasan RUU BUMN, dikutip pada Senin (3/2/2025).
Selain itu, Danantara juga tidak boleh sekadar menjadi entitas BUMN yang terisolasi dari ekosistem ekonomi nasional. Oleh karena itu, diperlukan strategi dan kebijakan yang jelas agar Danantara dapat bersaing secara global serta mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.
Kepemimpinan ekonomi yang kuat diperlukan agar Danantara dapat berfungsi sebagai sumber investasi baru untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8%.
Namun, BUMN masih harus menghadapi sejumlah tantangan, seperti:
Kurangnya transparansi
Konflik kepentingan
Risiko korupsi
Inefisiensi operasional
Sementara itu, struktur organisasi BPI Danantara berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 19/2003 tentang BUMN akan terdiri dari:
Dewan Pengawas
Badan Pelaksana
Dewan Pengawas BPI Danantara mencakup:
Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota
Perwakilan Kementerian Keuangan sebagai anggota
Pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota
Dengan susunan ini, Erick Thohir akan menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara.
Untuk menjalankan tugasnya, Dewan Pengawas akan didukung oleh:
Sekretariat
Komite Audit
Komite Etik
Komite Remunerasi dan Sumber Daya Manusia
Masa jabatan Dewan Pengawas ditetapkan selama 5 tahun, dengan kemungkinan hanya dapat diperpanjang satu periode lagi.
Sementara itu, Badan Pelaksana BPI Danantara akan terdiri dari:
Dua orang profesional yang menjabat sebagai Kepala BPI Danantara dan Anggota Badan Pelaksana Danantara
Enam orang Direktur Eksekutif sebagai pendukung operasional
Dengan struktur ini, BPI Danantara diharapkan dapat memainkan peran signifikan dalam meningkatkan investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. (ant/nsp)
Load more