ADVERTISEMENT
Advertnative
“Namun, setelahnya pekerja diminta mentransfer ulang uang tersebut kepada pemilik bisnis,” jelas Ninik.
Oleh sebab itu, Ketua Dewan Pers mengimbau agar perusahaan media selalu menghormati pekerja media yang mendirikan serikat pekerja.
Dalam hal ini, Ninik menyayangkan tidak adanya proses dialog yang konstruktif antara perusahaan media dengan jurnalis yang mendirikan serikat pekerja seperti yang dialami wartawan yang tergabung dalam Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI).
Padahal, pendirian Serikat Pekerja tidak boleh dihalang-halangi atau diberhangus.
Sebab, hal itu telah dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28 ayat (3) tentang kebebasan berserikat berkumpul dan menyampaikan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM).
"Ini adalah soal hak dasar dia sebagai manusia misalnya untuk berserikat dan berkumpul. Ini contoh yang saya ikuti CNN bagaimana jurnalis mereka berserikat dalam satu wadah organisasi," tegasnya.
Untuk itu, Dewan Pers turut mendorong berdirinya serikat pekerja di perusahaan media nasional maupun daerah.
Load more