AJI Indonesia Adukan Kasus Ketenagakerjaan Perusahaan Media ke Dewan Pers, Termasuk CNN Indonesia dan VOA: Kalau Tak Mampu Bayar Jurnalis, Cabut!
- Dok. AJI Indonesia
Sebab dalam proses verifikasi media yang dilakukan Dewan Pers, terdapat komponen syarat mengenai kesejahteraan pekerja media alias para jurnalis.
“Beberapa di antaranya yang paling standar mengenai pemberian upah layak standar UMR dan asuransi seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,” ujar Ninik.
Kendati demikian, Ninik tak menampik bahwa masih adanya perusahaan media yang memanipulasi dokumen ketika dilakukannya verifikasi administrasi.
Sebagai contoh adalah bukti transfer upah ke pekerja sesuai standar Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Namun, setelahnya pekerja diminta mentransfer ulang uang tersebut kepada pemilik bisnis,” jelas Ninik.
Oleh sebab itu, Ketua Dewan Pers mengimbau agar perusahaan media selalu menghormati pekerja media yang mendirikan serikat pekerja.
Dalam hal ini, Ninik menyayangkan tidak adanya proses dialog yang konstruktif antara perusahaan media dengan jurnalis yang mendirikan serikat pekerja seperti yang dialami wartawan yang tergabung dalam Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI).
Padahal, pendirian Serikat Pekerja tidak boleh dihalang-halangi atau diberhangus.
Sebab, hal itu telah dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28 ayat (3) tentang kebebasan berserikat berkumpul dan menyampaikan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM).
"Ini adalah soal hak dasar dia sebagai manusia misalnya untuk berserikat dan berkumpul. Ini contoh yang saya ikuti CNN bagaimana jurnalis mereka berserikat dalam satu wadah organisasi," tegasnya.
Untuk itu, Dewan Pers turut mendorong berdirinya serikat pekerja di perusahaan media nasional maupun daerah.
Dewan Pers menganggap bahwa serikat pekerja menjadi poin plus dalam syarat verifikasi perusahaan media. (rpi)
Load more