ADVERTISEMENT
Advertnative
Bahkan, media asing seperti VOA juga tak taat pada aturan ketenagakerjaan dan standar verifikasi dewan pers.
Buktinya adalah kasus pemutusan hubungan kerja sepihak dirasakan mantan ketua AJI Indonesia Sasmito.
Oleh sebab itu, AJI Indonesia akan mengawal persoalan ketenagakerjaan yang dialami jurnalis, termasuk 3 kasus yang saat ini diadukan ke Dewan Pers.
Kemudian, AJI Indonesia juga mendorong agar Dewan Pers menjalin kerja sama dan meneken MoU dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menjamin nasib jurnalis.
Hal itu dilakukan agar hubungan industrial media di Indonesia menjadi lebih terpantau dan lebih berkeadilan.
"Kalau perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar jurnalisnya, mending dicabut saja sertifikasinya," ungkap Edi.
Load more