Tangerang, tvonenews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid mengatakan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) hingga Surat Hak Milik (SHM) di atas lautan Kabupaten Tangerang cacat material.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Nusron usai memantau langsung pagar laut ilegal di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang pada Rabu (22/1/2025).
“Kami memandang bahwa sertifikat tersebut yang di luar garis pantai adalah cacat prosedur, cacat material,” kata Nusron kepada wartawan di Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Rabu.
Ia pun menjelaskan pernyataan cacat material dan prosedural itu disadari oleh hasil penyelidikan pihaknya selama ini.
"Kami sudah mengambil keputusan, bahwa beberapa sertifikat tersebut sudah kami tinjau, kami cocokkan dengan data geo spasial, kami cocokkan dengan data PETA, baik PETA garis pantai maupun PETA yang lain, memang ada beberapa yang sudah kami teliti, sertifikat tersebut berada di luar garis pantai, setelah kami cocokkan.
Kemudian kami mengambil langkah- langkah, yaitu melakukan peninjuan ulang semua yang ada di luar garis pantai," jelas Nusron.
Hasil peninjauan ulangnya benar bahwa sertifikat tersebut berada di luar garis pantai alias di atas perairan laut. Dimana, perairan laut atau permukaan yang bukan berupa tanah tidak dapat disertifikasi.
"Karena memang pantai itu adalah common, sesuatu yang disebut dengan common property. Tidak boleh di dalam luar garis pantai itu, menjadi private property. Karena yang namanya pantai adalah common land. Kalau tuh dia bentuknya tanah, apalagi ini bentuknya tidak tanah. Maka itu adalah tidak bisa disertifikasi," terang Nusron.
Load more