Dukung Kopdes Merah Putih, Menteri ATR Siap Carikan Lahan Tersedia
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid siap mencarikan lahan-lahan yang tersedia dalam rangka mendukung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
"Dukungannya kita carikan tanah-tanah yang tersedia (available), tanah-tanah terlantar, tanah-tanah bekas hak guna usaha (HGU) maupun hak guna bangunan (HGB) di desa tersebut, semoga cocok, nanti akan kami tawarkan," ujar Nusron usai Rapat Koordinasi Terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta pada Senin (12/1/2026).
Dirinya menambahkan bahwa Kementerian ATR/BPN akan me-listing terlebih dahulu lahan-lahan yang tersedia untuk mendukung Kopdes Merah Putih.
Nusron juga menegaskan Koperasi Desa Merah Putih tidak boleh menggunakan Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B), karena Kopdes Merah Putih pembangunan fisik.
Sebagai informasi, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengungkapkan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih dapat menumbuhkan perekonomian di desa-desa.
Menurut Ferry, koperasi menjadi penyalur sehingga memperpendek mata rantai, membuat harga terjangkau dan terjadi perputaran ekonomi di masyarakat desa.
Ferry menjelaskan, Asta Cita ke-6 yakni Membangun dari Desa dan Dari Bawah, untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan.
Di mana banyak terjadi problem sosial di desa, masih banyak praktik rentenir masyarakat. Masih adanya terlalu berkuasa middle man membuat harga di tingkat konsumen tak terkendali.
Dirinya mengakui dalam mengembalikan peran strategis koperasi sebagai badan usaha yang diamanatkan dalam konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 menghadapi tantangan besar.
Kini di era Presiden Prabowo Subianto berkomitmen, mengembalikan ‘khitah’ ekonomi nasional sesuai dengan konstitusi, di mana Pemerintah hadir dan aktif mengatur pasar.
Dia menyampaikan, salah satu langkah besar yang diambil pemerintah adalah pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai salah satu pilar utama ekonomi rakyat.
Melalui Instruksi Presiden (Inpres) No.9 Tahun 2025 terkait percepatan pembentukan Kopdes yang melibatkan 18 kementerian/lembaga, serta keluarnya Perpres No. 9 Tahun 2025 terkait Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, Kemenkop berhasil meluncurkan dan melegalisasi pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia. (ant/aag)
Load more