Menjelang Vonis, CMNP Bantah Spekulasi Soal Gugatan terhadap Hary Tanoe
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Menjelang sidang putusan perkara perdata bernilai Rp119 triliun, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) memberikan klarifikasi terkait sejumlah informasi yang beredar di media sosial.
Kuasa hukum CMNP dari Law Firm Lucas, S.H. & Partners, Lucas, menyatakan bahwa narasi yang menyebut gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group akan dinyatakan tidak dapat diterima masih bersifat spekulatif.
“Informasi yang beredar tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di publik,” ujar Lucas dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Ia menambahkan, selama persidangan, pihaknya telah menyampaikan argumentasi hukum yang disertai bukti, dokumen, serta keterangan saksi dan ahli. Menurutnya, hal tersebut menjadi dasar gugatan yang diajukan CMNP.
Dalam keterangannya, Lucas juga menanggapi sejumlah pandangan dari pihak tergugat, termasuk terkait komposisi pihak dalam gugatan. Ia menyebut hal tersebut telah menjadi bagian dari pembahasan dalam persidangan.
“Dalil-dalil yang disampaikan telah kami tanggapi melalui pembuktian di persidangan, baik melalui dokumen maupun keterangan saksi dan ahli,” ujarnya.
Terkait substansi perkara, CMNP memandang hubungan hukum yang disengketakan berkaitan dengan transaksi pertukaran surat berharga. Lucas menyebut pihaknya melihat adanya keterkaitan peran dalam proses tersebut yang menjadi bagian dari materi gugatan.
Selain itu, ia juga menanggapi isu mengenai kemungkinan gugatan dianggap serupa dengan perkara sebelumnya (nebis in idem). Menurutnya, terdapat perbedaan pada subjek, objek, dan dasar hukum antara perkara yang pernah diajukan sebelumnya dengan gugatan saat ini.
Lucas juga menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan masih berada dalam jangka waktu yang diatur oleh hukum. “Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kami menilai gugatan ini masih memenuhi batas waktu pengajuan,” katanya.
Hingga kini, CMNP menyatakan belum memperoleh hasil dari transaksi yang menjadi pokok sengketa tersebut. Pihaknya berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif dan independen dalam sidang putusan yang dijadwalkan pada 22 April 2026.
“Kami percaya majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara adil, sehingga putusan yang dihasilkan dapat memberikan kepastian dan rasa keadilan,” ujar Lucas.
Load more