News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PBNU Mau Jadi Mitra Program Makan Bergizi Gratis, Ini Syarat dan Cara Daftarnya sesuai Aturan Main yang Dijalani UMKM

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menyatakan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) siap berkontribusi jadi mitra program makan bergizi gratis apabila ada kesempatan.
Minggu, 5 Januari 2025 - 03:10 WIB
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menyampaikan NU siap terlibat jadi mitra program makan bergizi gratis (MBG).
Sumber :
  • YouTube PBNU

2. Memiliki Dokumen dan Legalitas Jelas Calon mitra wajib menyiapkan beberapa dokumen untuk verifikasi data, seperti KTP, NPWP, dan NIB bagi pelaku usaha.

3. Lokasi dan Kelompok Sasaran yang Terencana Calon mitra memiliki usaha yang berada di wilayah sesuai dengan target penerima manfaat program MBG. Selain itu, calolon mitra BGN juga memberikan informasi detail tentang area operasi dan komunitas yang akan menjadi sasaran penerima manfaat program, seperti sekolah, pesantren, atau panti sosial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

4. Komitmen Kolaboratif Calon mitra diharapkan bisa berkomitmen dan konsisten, baik dalam bentuk pendanaan, dukungan fasilitas, maupun sumber daya manusia. Pihak juga harus memiliki misi sejalan dengan Badan Gizi Nasional untuk menciptakan masyarakat sehat melalui gizi yang optimal.

Cara Daftar Mitra Program Makan Bergizi Gratis

Seperti yang disampaikan oleh Kepala BGN, calon mitra harus mendaftar melalui satu-satunya situs resmi BGN di https://mitra.bgn.go.id. Untuk melakukan pendaftaran, berikut adalah langkah-langkahnya.

1. Kunjungi atau buka situs resmi di mitra.bgn.go.id. pada komputer, laptop, komputer atau HP yang terkoneksi internet.

2. Masuk atau Buat Akun Baru

Langkah kedua, masukkan email dan kata sandi jika sudah memiliki akun. Jika belum, klik “Buat Akun Baru”.

3. Isi Kelengkapan Data

Masukkan nama mitra, email, nomor telepon, tipe instansi, kata sandi, dan konfirmasi kata sandi. Pilih “Buat Akun”: Setelah data lengkap, klik tombol “Buat Akun”. Pastikan isi semua dokumen yang diperlukan data usaha, dan dokumen pendukung seperti KTP, NPWP, dan Nomor Induk Berusaha atau NIB.

4. Verifikasi Data

Setelah mendaftar, pihak BGN akan memverifikasi data dan kemampuan penyediaan calon mitra. Tujuan proses ini adalah untuk memastikan semua mitra dapat memenuhi kebutuhan program dengan baik.

5. Mengikuti Pelatihan

Jika lolos seleksi, maka calon mitra akan diminta pelatihan terkait penyediaan makanan bergizi sesuai standar program.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

5. Eksekusi Pelaksanaan Program

Setelah proses pendaftaran selesai, maka pelaku usaha telah  resmi menjadi mitra dan mendapat mandat untuk mulai menjalankan program dengan menyediakan makanan bagi penerima manfaat program MBG.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT