Sebagaimana diketahui, dengan menjadi PPPK, status honorer berubah menjadi ASN.
Artinya, mereka nantinya akan mendapatkan gaji yang sesuai dengan ketentuan.
Saat sudah menjadi PPPK, mereka didapuk dengan golongan jabatan IX.
Berdasarkan ketetapan pemerintah, gaji PPPK golongan V ada di rentang Rp3.203.600 sampai Rp5.261.500, tergantung dari masa kerjanya.
Selain itu, PPPK juga mendapatka beragam tunjangan diantaranya:
1. tunjangan istri/suami, sebesar 10 persen dari gaji pokok.
2. tunjangan anal, 2 persen dari gaji pokok.
Load more