Nilai lain yang dimaksud adalah 11/12 dari harga jual. Dengan begitu, jika dikalikan dengan tarif 12p per, maka tarif efektif PPN untuk masa Januari 2025 atas penyerahan barang mewah adalah 11 persen.
Sementara, pada Pasal 5 huruf b PMK 131/2024 juga disebutkan bahwa mulai tanggal 1 Februari 2025 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 131/2024, yakni dikenakan sebesar 12 persen dari harga jual atau nilai impor.
Prabowo: Kebijakan Pajak Harus Utamakan Kepentingan Rakyat
Presiden RI Prabowo Subianto telah memastikan langsung bahwa kenaikan PPM menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah, seperti pesawat jet, kapal pesiar, hingga rumah super mewah.
Kebijakan ini adalah implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Prabowo menegaskan, pemerintah berkomitmen menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berpihak kepada rakyat kecil.
“Dengan kebijakan ini, jelas bahwa pemerintah akan terus mengupayakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat,” beber Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Load more