Diteken Sri Mulyani, Ini Rincian Barang Mewah yang Terkena PPN 12 Persen per 1 Januari 2025: Ada Balon Udara hingga Peluru Senjata Api
- Dok. Kemenkeu
4. Kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum, kapal pesiar, dan yacht.
5. Kendaraan bermotor yang kena PPnBM.
Penyerahan Selain Barang Mewah Pakai DPP Nilai Lain Barang dan jasa selain barang mewah yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 131/2024 akan dikenakan PPN dengan tarif efektif sebesar 11 persen.
Pada prinsipnya, Pasal 3 ayat (1) dan (2) PMK 131/2024 mengatur bahwa tarif PPN untuk barang selain barang mewah adalah 12 persen. Tetapi, dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah nilai lain (DPP Nilai Lain).
Nilai lain dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Hitungannya adalah sebagai berikut:
PPN atas Barang/Jasa selain Barang Mewah = 12% x 11/12 x Harga Jual, Nilai Impor, atau Nilai Penggantian Atas penyerahan tersebut.
Pada Pasal 3 ayat (4) PMK 131/2024 menegaskan bahwa pajak masukannya dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
PMK baru tersebut juga mengatur transisi implementasi tarif PPN 12 persen. Dalam Pasal 5 huruf a PMK 131/2024. disebutkan bahwa per tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025, PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain.
Nilai lain yang dimaksud adalah 11/12 dari harga jual. Dengan begitu, jika dikalikan dengan tarif 12p per, maka tarif efektif PPN untuk masa Januari 2025 atas penyerahan barang mewah adalah 11 persen.
Sementara, pada Pasal 5 huruf b PMK 131/2024 juga disebutkan bahwa mulai tanggal 1 Februari 2025 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 131/2024, yakni dikenakan sebesar 12 persen dari harga jual atau nilai impor.
Prabowo: Kebijakan Pajak Harus Utamakan Kepentingan Rakyat
Presiden RI Prabowo Subianto telah memastikan langsung bahwa kenaikan PPM menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah, seperti pesawat jet, kapal pesiar, hingga rumah super mewah.
Kebijakan ini adalah implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Prabowo menegaskan, pemerintah berkomitmen menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berpihak kepada rakyat kecil.
“Dengan kebijakan ini, jelas bahwa pemerintah akan terus mengupayakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat,” beber Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Load more