Soal Denda Damai Kasus Korupsi, Menkum Ungkap Aturannya
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan aturan soal denda damai untuk para koruptor. Menurutnya hal ini berlaku untuk kasus tindak pidana ekonomi yang merugikan negara.
“Bahwa ada proses penyelesaian terhadap tindak pidana yang merugikan ke perekonomian negara itu boleh diselesaikan di luar pengadilan kan itu saja masalahnya. Karena itu saya rasa untuk denda damai kita selesai sampai di sini sudah clear bahwa itu diterapkan untuk tindak pidana ekonomi," kata Supratman, saat konferensi pers, pada Jumat (27/12/2024).
Lebih lanjut Supratman menyebutkan bahwa denda damai tindak pidana ekonomi juga hanya dapat diberikan oleh Jaksa Agung.
“Nah karena itu, itu hanya compare bahwa ada aturan yang mengambil, tetapi bukan berarti Presiden akan menempuh itu, sama sekali tidak. Karena bukan, bukan, bukan domain Presiden kalau menyangkut soal denda damai tadi, itu adalah kewenangan yang diberikan kepada Jaksa Agung," ungkap Supratman.
Sementara itu Supratman menyebutkan bahwa denda damai tidak berlaku untuk tindak pidana korupsi. Hal ini diungkapkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
"Pertama ada kemungkinan, kan gitu, mungkin kita maafkan, begitu kata Presiden (Prabowo). Yang kedua, bahwa di dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sama sekali Presiden tidak akan memberi toleransi. Tidak akan memberi toleransi," jelas Supratman.
Namun Suratman menerangkan bahwa jika terdapat pengampunan, para pelaku tindak pidana korupsi akan dilakukan penegakan hukum yang keras terlebih dahulu.
"Kalaupun akan ada pengampunan, setelahnya akan diikuti dengan proses penegakan hukum yang sangat keras. Bahkan beliau mewanti-wanti supaya jangan sampai ada aparat penegak hukum untuk membekingi terhadap satu kasus tertentu," papar Supratman.
Supratman menuturkan bahwa Presiden Prabowo meminta agar memberikan tindakan tegas dan memberikan hukuman yang maksimal terhadap pelaku korupsi.
"Satu, beliau akan melaksanakan penerapan hukum yang maksimal. Akan menindak aparat penegak hukum yang membekingi semua usaha yang merintangi penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi," terangnya.
Untuk diketahui, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto masih mencari formula terbaik dalam menangani kasus tindak pidana korupsi. Sebelum ini, presiden juga mewacanakan pemberian amnesti kepada koruptor asal kerugian keuangan negara dikembalikan.
Load more