Menurut Pasal 4 peraturan tersebut, pembagian pencatatan hasil pembayaran denda akan dibagi sebagai berikut:
a. Sebesar 40% (empat puluh persen) pada Bagian Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia;
b. Sebesar 30% (tiga puluh persen) pada Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
c. Sebesar 30% (tiga puluh persen) pada Bagian Anggaran Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pada pasal 5, dijelaskan bahwa setoran ini nantinya akan dicatat sebagai PNBP jenis "Hak Negara Lainnya" sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada semua instansi pengelola PNBP.
Melalui PMK baru ini, optimalisasi PNBP dari sektor denda lalu lintas semestinya kian meningkatkan sinergi antar-lembaga.
Oleh karena itu, pengelolaan dana dari denda pelanggaran lalu lintas diharapkan lebih akuntabel dan mendukung kebutuhan operasional lembaga terkait. (rpi)
Load more