Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan capaian kinerja dalam upaya mengembalikan kerugian negara akibat tindak korupsi ke kas negara.
Sejak tahun 2020 hingga September 2024, KPK telah menyetor pemulihan aset (asset recovery) senilai Rp 2,49 triliun.
Jumlah tersebut dikatakan sebagai sumbangsih KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dalam 4 tahun terakhir.
Pada konferensi pers kinerja KPK 2019-2024 di Gedung KPK, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan secara rinci bahwa selama periode tahun 2020 sampai dengan bulan September 2024, KPK berhasil melakukan pengembalian aset atau asset recovery sebesar Rp 2.490.470.167.594.
Alex menjelaskan, hasil pemulihan tersebut disetorkan ke kas negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Ini sebagai sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi,” kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Alex juga menjelaskan, pengembalian asset recovery itu telah mengalami peningkatan hingga 229% sejak tahun 2020.
Load more