Jakarta, tvonenews.com - Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus menawarkan pekerjaan dengan gaji fantastis di negara Kamboja.
Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, sebanyak tujuh orang pelaku telah diamankan dalam kasus ini.
“Modus kejahatan ini merupakan tindak pidana perdagangan orang. Perkara ini sudah ada tujuh orang tersangka yang kita amankan,” ucap Rovan Richard Mahenu, Selasa (17/12/2024).
Rovan menjelaskan, para korban diiming-imingi bekerja sebagai seorang admin online shop di Kamboja dengan nominal gaji yang fantastis.
Rovan menambahkan, proses keberangkatan korban diurus oleh pihak pelaku hingga sampai di kantornya di daerah Phnom Penh, Kamboja. Karena hal itu pun, korban akhirnya menyetujuinya dan berangkat ke sana
Meski begitu, kata dia, korban tidak dipekerjakan sesuai dengan perjanjian dari awal. Beberapa korban mendapatkan penyiksaan selama bekerja.
“Langkah selanjutnya adalah kita mencari korban-korban yang mereka berangkatkan ke Kamboja. Tentunya dengan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia yang ada di Kamboja,” ungkap dia.
Kemudian, Rovan menuturkan, pihaknya dapat menemukan satu korban yang sempat mengirimkan surat aduan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja. Akhirnya, tim Subdit Jatanras pun menjemput korban.
"Kebetulan korban ini juga sekitar bulan lalu mengirimkan surat pengaduan ke KBRI Kamboja. Kemudian KBRI Kamboja bersurat ke Divhubinter Polri. Akhirnya dari situ ketemu benang merah dan akhirnya terjadilah penjemputan ini,” jelas dia. (rpi/rpi)
Load more