Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah mengalokasikan Rp 265,6 triliun untuk program insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2025. Langkah ini dilakukan untuk mendukung berbagai sektor strategis masyarakat seiring dengan penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen.
“Kalau kita lihat tahun depan Rp 265,6 triliun untuk pembebasan PPN saja itu kenaikannya cukup tajam dibandingkan dua tahun terakhir atau bahkan lima tahun terakhir. Berbagai program pemerintah sebetulnya dalam hal ini dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat,” kata dia.
Salah satu fokus utama dari insentif ini adalah pembebasan PPN untuk bahan makanan, yang artinya bahan makanan tidak akan dikenakan PPN sama sekali.
“PPN yang dibebaskan untuk bahan makanan, artinya bahan makanan bahkan tidak membayar 10 persen atau naik waktu itu 11 persen atau akan naik ke 12. Mereka PPN-nya 0 persen, dan nilai PPN-nya adalah Rp 77,1 triliun, itu pemerintah yang menanggung,” ujarnya.
Rincian insentif untuk bahan makanan meliputi kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, kacang-kacangan, dan unggas senilai Rp 50,5 triliun. Kemudian, hasil perikanan dan kelautan senilai Rp 26,6 triliun.
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada UMKM dengan total insentif mencapai Rp 61,2 triliun. Sri Mulyani menegaskan, barang-barang yang dijual di warung kecil tetap bebas PPN.
“Untuk UMKM, PPN dengan omzet usahanya Rp 4,8 miliar per tahun, dia hanya dikenakan 0,5 persen final. Dan untuk UMKM ini, teman-teman media, saya ulang ya, kalau omzetnya belum mencapai Rp 500 juta tidak membayar PPh. Jadi dia tidak bayar PPh, dia tidak bayar PPN,” ungkapnya.
Sektor transportasi juga mendapatkan alokasi insentif Rp 34,4 triliun, mencakup jasa angkutan umum sebesar Rp 23,4 triliun, freight forward dengan tarif khusus sebesar Rp 7,4 triliun, dan pengiriman paket senilai Rp 2,6 triliun.
Jasa pendidikan dan kesehatan tetap mendapatkan pembebasan PPN dengan nilai masing-masing Rp 26 triliun dan Rp 4,3 triliun.
“Mau yang biaya sekolahnya Rp 0 sampai yang biaya sekolahnya ratusan juta, ini selama ini tidak terkena PPN,” tegas Sri Mulyani.
Sektor lain yang menerima insentif meliputi, jasa keuangan dan asuransi Rp 27,9 triliun, sektor otomotif: Rp 11,4 triliun, dan properti dengan skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) Rp 2,1 triliun.
Barang strategis seperti listrik dan air bersih juga mendapat perhatian dengan pembebasan PPN.
“Untuk listrik tadi yang di bawah 6.600 VA, PPN yang dibebaskan nilainya mencapai Rp 12,1 triliun. Sedangkan air bersih juga tidak membayar PPN sebesar Rp 2 triliun,” jelasnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan insentif perpajakan bagi kawasan industri untuk mendorong manufaktur dan penciptaan lapangan kerja. Pembebasan PPN juga diberikan untuk kawasan bebas, jasa keagamaan, dan pelayanan sosial.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat fondasi ekonomi nasional di tengah kenaikan tarif PPN. (agr/nba)
Load more