Inilah Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 Terbaru, Ada Perubahan di 2025
- Antara
Jakarta, tvonenews.com - Iuran BPJS Kesehatan dipastikan berubah mulai Desember 2024. Perubahan ini sejalan dengan diberlakukannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan sistem kelas 1,2 dan 3 pada Juli 2025.
Penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, menggantikan peraturan sebelumnya.
Iuran baru ini mencakup pembagian peserta berdasarkan kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Bagi masyarakat umum, skema pembayaran iuran BPJS Kesehatan tetap mempertahankan struktur tarif lama untuk masa transisi.
Tujuan utama perubahan ini adalah menciptakan sistem jaminan kesehatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Dengan adanya perubahan ini, sebaiknya peserta BPJS Kesehatan memahami perubahan iuran dan manfaat yang tersedia terutama pada 2025 mendatang.
Berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru mulai Desember 2024:
Struktur Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
Perubahan struktur iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai Desember 2024 tetap mengacu pada peraturan sebelumnya, dengan pembagian sebagai berikut:
Kelas 1: Peserta dikenakan iuran sebesar Rp150.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang rawat inap kelas 1.
Kelas 2: Iuran untuk peserta kelas 2 ditetapkan sebesar Rp100.000 per bulan, memberikan akses ke ruang rawat inap kelas 2.
Kelas 3: Iuran sebesar Rp42.000 per bulan berlaku untuk peserta dengan manfaat pelayanan di ruang rawat inap kelas 3. Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000 per peserta.
Sistem iuran lama ini tetap berlaku hingga aturan Kelas Rawat Inap Standar diterapkan pada Juli 2025.
Bagi peserta PBI, iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, sementara pekerja formal memiliki skema pembayaran bersama antara pemberi kerja dan peserta.
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
BPJS Kesehatan akan mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli 2025.
Perubahan ini bertujuan menyetarakan layanan kesehatan agar lebih adil bagi semua peserta tanpa membedakan kelas.
KRIS akan menyatukan semua peserta dalam satu kategori pelayanan, di mana fasilitas kesehatan wajib memberikan layanan yang sesuai dengan standar minimum yang ditentukan pemerintah.
Load more