Selain kendaraan bermotor mewah, PMK No. 96/PMK.03/2021 dan PMK No. 15/PMK.03/2023 mengatur daftar barang mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM.
1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan seJenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih
2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara. Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin
4. Kelompok pesawat udara, helikopter, dan kendaraan udara lainnya selain keperluan negara atau angkutan udara niaga
Load more