Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pemerintah menanggung sebagian pajak pertambahan nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi domestik selama periode mudik Lebaran tahun ini.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025 dan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang ingin melakukan perjalanan pulang kampung.
Langkah ini diharapkan dapat membantu mengurangi harga tiket pesawat dan meningkatkan mobilitas selama masa libur Lebaran.
"Kami sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025, PMK ini adalah mengenai pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket pesawat ekonomi yang akan dilakukan atau untuk perjalanan domestik dalam hal ini bagi masyarakat kita yang akan melakukan traveling," ujar Sri Mulyani di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (1/3/2025).
"Dari PMK ini kita sampaikan akan berlaku untuk pembelian tiket tanggal 1 Maret hingga 7 April bagi traveling atau tiket yang akan melakukan perjalanan antara 24 Maret hingga 7 April 2025," imbuhnya.
Ia menjelaskan bahwa tiket pesawat ekonomi domestik yang dibeli antara 1 Maret hingga 7 April 2025 dengan jadwal penerbangan dalam periode 24 Maret hingga 7 April akan mendapatkan pengurangan pajak.
Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya perlu membayar PPN sebesar 5%, sementara 6% sisanya ditanggung oleh pemerintah.
Load more