Pajak Transaksi Kripto Tembus Rp1,09 Triliun, OJK Ungkap Tahun Ini Peningkatannya Fantastis
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) dari transaksi perdagangan aset kripto selama dua tahun terakhir cukup fantastis.
Bagaimana tidak, transaksi kripto telah menyumbang kontribusi penerimaan pajak dengan akumulasi sebesar Rp1,09 triliun sejak tahun 2022 sampai 2024.
Angka kontribusi tersebut terdiri dari PPh sebesar Rp577,12 miliar dan PPN senilai Rp510,56 miliar.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
“Karna sudah berlakunya pengenaan pungutan pajak, baik PPh maupun PPN atas transaksi kripto sejak pertengahan 2022 lalu, terjadi juga kontribusi penerimaan pajak yang berasal dari pungutan atas transaksi aset kripto di Indonesia,” kata Hasan.
Pada tahun 2024 saja, penerimaan pajak dari transaksi kripto mencapai Rp620,4 miliar, naik signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp220,83 miliar.
Sebagai informasi, kebijakan pajak untuk transaksi aset kripto mulai berlaku sejak 1 Mei 2022. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022.
Dalam data yang dipaparkan Hasan, total nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2024 mencapai Rp650,61 triliun. Angka ini mengalami lonjakan 335,91% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya mencatatkan Rp149,25 triliun.
“Karena kripto ini tidak ada hari liburnya, kurang lebih Rp2 triliunan per harinya dilakukan transaksi yang terkait dengan aset kripto melalui penyelenggara platform resmi berizin yang sebelumnya di Bappebti,” ujar Hasan.
Dari sisi jumlah investor, total pengguna kripto di Indonesia mencapai 22,91 juta orang per Desember 2024. Angka ini meningkat 23,77% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 18,51 juta investor.
Di sisi regulasi, ekosistem aset kripto di Indonesia saat ini diawasi oleh tiga lembaga self-regulatory organization (SRO). Per Januari 2024, terdapat 16 pedagang fisik aset kripto (PFAK) yang sudah mengantongi izin dari Bappebti, sementara 14 calon PFAK lainnya masih dalam proses mendapatkan izin dari OJK.
“Sesuai dengan pengaturan di POJK maupun kesepahaman kami dengan Bappebti terhadap 14 calon pedagang ini pun sebetulnya tidak kehilangan haknya untuk tetap melakukan kegiatan fasilitasi transaksi dari investornya secara penuh. Jadi hanya proses perizinan penuhnya saja yang harus diselesaikan dan dilanjutkan oleh kami di OJK,” kata Hasan.
Load more