Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) dari transaksi perdagangan aset kripto selama dua tahun terakhir cukup fantastis.
Bagaimana tidak, transaksi kripto telah menyumbang kontribusi penerimaan pajak dengan akumulasi sebesar Rp1,09 triliun sejak tahun 2022 sampai 2024.
Angka kontribusi tersebut terdiri dari PPh sebesar Rp577,12 miliar dan PPN senilai Rp510,56 miliar.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
“Karna sudah berlakunya pengenaan pungutan pajak, baik PPh maupun PPN atas transaksi kripto sejak pertengahan 2022 lalu, terjadi juga kontribusi penerimaan pajak yang berasal dari pungutan atas transaksi aset kripto di Indonesia,” kata Hasan.
Pada tahun 2024 saja, penerimaan pajak dari transaksi kripto mencapai Rp620,4 miliar, naik signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp220,83 miliar.
Sebagai informasi, kebijakan pajak untuk transaksi aset kripto mulai berlaku sejak 1 Mei 2022. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022.
Load more