Detail Foto - Pajak Transaksi Kripto Tembus Rp1,09 Triliun, OJK Ungkap Tahun Ini Peningkatannya Fantastis
Ilustrasi aset kripto
Transaksi aset kripto telah menyumbang kontribusi penerimaan pajak dengan akumulasi sebesar Rp1,09 triliun, termasuk PPh dan PPN, sejak tahun 2022 hingga 2024.
- galeri foto