Tegaskan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Presiden Prabowo: Kita Tetap Lindungi Rakyat Kecil
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menekankan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang mulai berlaku pada 2025 akan dilakukan sesuai dengan hukum, tetapi bersifat selektif, yaitu hanya dikenakan pada barang-barang mewah.
Hal ini diungkapkan dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Jumat (6/12).
Ia menyatakan bahwa kenaikan PPN tersebut hanya akan diperuntukkan barang-barang mewah, sementara perlindungan bagi masyarakat tetap menjadi fokus utama pemerintah.
"PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo.
Prabowo menjelaskan bahwa sejak akhir tahun 2023, pemerintah sejatinya tidak sepenuhnya memungut PPN dari barang-barang yang seharusnya terkena pajak. Ini merupakan bentuk dukungan bagi masyarakat, terutama kalangan yang kurang mampu.
"Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah," ujarnya.
Seperti yang diketahui, ketentuan PPN 12% diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, usai pertemuannya dengan Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, pada hari Kamis (5/12), bersama anggota DPR lainnya, menyebutkan adanya usulan untuk menghitung PPN dengan tarif yang berbeda, di mana barang-barang kebutuhan pokok mungkin akan dikenakan pajak lebih rendah.
Ia menekankan bahwa barang-barang pokok, layanan pendidikan, layanan kesehatan, layanan perbankan, serta layanan umum akan tetap bebas dari PPN, sesuai dengan kebijakan yang saat ini berlaku.
“PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025 tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah,” ujar Misbakhun.
Lebih lanjut, Misbakhun menyampaikan bahwa pemerintah juga berencana untuk menerapkan struktur PPN yang tidak seragam. Namun, kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian mendalam.
Load more