Jakarta, tvOnenews.com - DPR memastikan tarif PPN 12 persen akan tetap berlaku pada tahun 2025.
Sementara untuk pembelian barang tidak terkategori mewah, tarif PPN yang berlaku akan tetap di besaran 11 persen.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi XI DPR Misbakhun, Kamis (5/12/2024).
"(PPN 12 persen) akan diterapkan secara selektif. Sehingga pemerintah hanya memberi beban itu kepada konsumen pembelu barang mewah," kata dia.
Lebih lanjut, kebutuhan seperti barang pokok dan perlengkapan pendidikan, kesehatan serta sejenis lainnya akan tetap menggunakan tarif pajak yang lama.
Load more