News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejagung Sita Rp288 Miliar dari Kasus Duta Palma, Begini Penampakannya

"Total setidaknya sudah ada Rp1,4 triliun lebih uang yang sudah disita, diamankan oleh penyidik pada perkara ini," ucap Kapuspen Hukum Kejagung Harli Siregar
Selasa, 3 Desember 2024 - 19:07 WIB
Kejagung Sita Rp288 Miliar dari Kasus Duta Palma, Begini Penampakannya
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvonenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai sebanyak Rp288 miliar dari tersangka kasus korporasi PT Darmex Plantation yang merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, kini total uang yang telah disita dalam kasus tersebut sebesar Rp1,3 Triliun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Harli menuturkan, sejak menetapkan tersangka korporasi, pihaknya telah melakukan empat kali penyitaan terhadap uang.

Pertama nilainya Rp450 miliar, kedua kurang lebih Rp372 miliar, ketiga Rp301 miliar, dan saat  ini Rp288 miliar.

tvonenews

"Jadi kalau kita total setidaknya sudah ada Rp1,4 triliun lebih uang yang sudah disita, diamankan oleh penyidik pada perkara ini," ucap Herli, Selasa (3/12/2024).

Harli menjelaskan bahwa nantinya uang hasil sitaan tersebut langsung dititipkan di bank penitipan Kejagung.

"Maka penyidik sangat taat terhadap prinsip itu, penyitaan terhadap uang itu langsung dititipkan di bank penitipan," jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Bos PT Darmex Group atau Duta Palma Surya Darmadi. Dalam putusan kasasi, MA menyunat hukuman kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Surya Darmadi.

MA menyunat kewajiban uang pengganti yang harus dibayarkan Surya Darmadi menjadi Rp2 triliun. Padahal vonis pada tingkat pertama dan banding, Surya Darmadi diwajibkan membayar uang pengganti Rp42 triliun.

Dengan vonis kasasi ini, maka Surya Darmadi tak perlu membayar kerugian negara sebesar Rp40 triliun. Namun hukuman penjara Surya Darmadi naik menjadi 16 tahun dari 15 tahun.

"Amar putusan, T = tolak, JPU = tolak perbaikan pidana menjadi pidana penjara 16 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp2.238.274.248.234,00 subsider 5 tahun penjara," demikian dikutip dari website resmi MA, Selasa (19/9/2023).

Vonis ini dibacakan pada Kamis, 14 September 2023 dengan Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara hakim anggotanya yakni Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priana.

Diketahui, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terhasap Surya Darmadi hukuman 15 tahun penjara dalam kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Surya Darmadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp42 triliun.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gubernur Pramono Angkat Bicara soal Zebra Cross Bergambar Pac-Man di Tebet: Kami Sempurnakan Lagi

Gubernur Pramono Angkat Bicara soal Zebra Cross Bergambar Pac-Man di Tebet: Kami Sempurnakan Lagi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung angkat bicara terkait zebra cross buatan masyarakat di Jalan Dr. Soepomo arah Pancoran, Jakarta Selatan.
Terpopuler: Bulgaria Akui Timnas Indonesia Lebih Oke, Sumardji Beri Catatan Penting, Pujian Selangit John Herdman

Terpopuler: Bulgaria Akui Timnas Indonesia Lebih Oke, Sumardji Beri Catatan Penting, Pujian Selangit John Herdman

Rangkaian kabar Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026 tengah disorot publik. Mulai dari pujian Bulgaria, catatan penting usai kalah hingga pujian John Herdman.
Kasat Narkoba Beserta Enam Polisi Pekanbaru Dicopot dari Jabatan, Diduga Penyalahgunaan Wewenang

Kasat Narkoba Beserta Enam Polisi Pekanbaru Dicopot dari Jabatan, Diduga Penyalahgunaan Wewenang

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Nurman Kamaru dan enam anggota lainnya dicopot dari jabatannya, akibat diduga terlibat penyalahgunaan wewenang.
Harga BBM Dipastikan Tidak Naik, PAN Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Harga BBM Dipastikan Tidak Naik, PAN Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung pemerintah terkait tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (Harga BBM), baik yang subsidi maupun non-subsidi.
Pantang Remehkan Semen Padang, Marc Klok Akui Puncak Klasemen Bukan Jaminan Persib Curi Poin Penuh

Pantang Remehkan Semen Padang, Marc Klok Akui Puncak Klasemen Bukan Jaminan Persib Curi Poin Penuh

Persib Bandung akan memulai kembali kompetisi sepak bola paling bergengsi di Indonesia ini dengan menghadapi Semen Padang di Stadion Haji Agus Salim, Minggu (5/4/2026). 
Megawati Hangestri Resmi Berpisah dengan Yana Shcherban, Megatron Tulis Pesan Haru Jelang Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Resmi Berpisah dengan Yana Shcherban, Megatron Tulis Pesan Haru Jelang Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri memberikan ucapan haru untuk Yana Shcherban yang resmi berpisah dengan skuad Jakarta Pertamina Enduro jelang final four Proliga 2026.

Trending

Kasat Narkoba Beserta Enam Polisi Pekanbaru Dicopot dari Jabatan, Diduga Penyalahgunaan Wewenang

Kasat Narkoba Beserta Enam Polisi Pekanbaru Dicopot dari Jabatan, Diduga Penyalahgunaan Wewenang

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Nurman Kamaru dan enam anggota lainnya dicopot dari jabatannya, akibat diduga terlibat penyalahgunaan wewenang.
Harga BBM Dipastikan Tidak Naik, PAN Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Harga BBM Dipastikan Tidak Naik, PAN Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung pemerintah terkait tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (Harga BBM), baik yang subsidi maupun non-subsidi.
Timnas Indonesia Terpopuler: Bulgaria Sebut Garuda Lebih Oke, Media Vietnam Heran, Starting XI Disorot

Timnas Indonesia Terpopuler: Bulgaria Sebut Garuda Lebih Oke, Media Vietnam Heran, Starting XI Disorot

Berita Timnas Indonesia terpopuler: dipuji pelatih Bulgaria, disorot media Vietnam, hingga pesan penting Sumardji untuk John Herdman usai FIFA Series 2026.
Ini Daftar 4 Klub Eropa Calon Destinasi Dony Tri Pamungkas Usai Direkomendasikan Bintang Ligue 1 Calvin Verdonk, Ada Eks Klub Thom Haye?

Ini Daftar 4 Klub Eropa Calon Destinasi Dony Tri Pamungkas Usai Direkomendasikan Bintang Ligue 1 Calvin Verdonk, Ada Eks Klub Thom Haye?

Calvin Verdonk puji kualitas Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026. Ini 4 prediksi klub Eropa yang cocok jadi pelabuhan karier bintang muda Persija Jakarta.
Usai Kalah dari Bulgaria, Sumardji Beri Catatan Penting untuk John Herdman

Usai Kalah dari Bulgaria, Sumardji Beri Catatan Penting untuk John Herdman

Pertandingan semalam (30/3) timnas Indonesia melawan Bulgaria berbuah poin 0-1. Posisinya garuda menjadi runner-up dalam laga FIFA Series.
Megawati Hangestri Resmi Reuni Bareng Yeum Hye-seon di Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Resmi Reuni Bareng Yeum Hye-seon di Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri dikabarkan akan segera bertemu kembali dengan Yeum Hye-seon selaku kawan lamanya di Red Sparks pada final four Proliga 2026.
Terpukau Kualitas Dony Tri Pamungkas di Timnas Indonesia, Calvin Verdonk Berharap Wonderkid Persija Segera Berkarier di Eropa

Terpukau Kualitas Dony Tri Pamungkas di Timnas Indonesia, Calvin Verdonk Berharap Wonderkid Persija Segera Berkarier di Eropa

Bek Timnas Indonesia, Calvin Verdonk mengaku terpukau dengan kualitas yang dimiliki Dony Tri Pamungkas dan berharap ia bisa segera meniti karier di liga Eropa.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT