Kejagung Sita Rp288 Miliar dari Kasus Duta Palma, Begini Penampakannya
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvonenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai sebanyak Rp288 miliar dari tersangka kasus korporasi PT Darmex Plantation yang merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, kini total uang yang telah disita dalam kasus tersebut sebesar Rp1,3 Triliun.
Harli menuturkan, sejak menetapkan tersangka korporasi, pihaknya telah melakukan empat kali penyitaan terhadap uang.
Pertama nilainya Rp450 miliar, kedua kurang lebih Rp372 miliar, ketiga Rp301 miliar, dan saat ini Rp288 miliar.
"Jadi kalau kita total setidaknya sudah ada Rp1,4 triliun lebih uang yang sudah disita, diamankan oleh penyidik pada perkara ini," ucap Herli, Selasa (3/12/2024).
Harli menjelaskan bahwa nantinya uang hasil sitaan tersebut langsung dititipkan di bank penitipan Kejagung.
"Maka penyidik sangat taat terhadap prinsip itu, penyitaan terhadap uang itu langsung dititipkan di bank penitipan," jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Bos PT Darmex Group atau Duta Palma Surya Darmadi. Dalam putusan kasasi, MA menyunat hukuman kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Surya Darmadi.
MA menyunat kewajiban uang pengganti yang harus dibayarkan Surya Darmadi menjadi Rp2 triliun. Padahal vonis pada tingkat pertama dan banding, Surya Darmadi diwajibkan membayar uang pengganti Rp42 triliun.
Dengan vonis kasasi ini, maka Surya Darmadi tak perlu membayar kerugian negara sebesar Rp40 triliun. Namun hukuman penjara Surya Darmadi naik menjadi 16 tahun dari 15 tahun.
"Amar putusan, T = tolak, JPU = tolak perbaikan pidana menjadi pidana penjara 16 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp2.238.274.248.234,00 subsider 5 tahun penjara," demikian dikutip dari website resmi MA, Selasa (19/9/2023).
Vonis ini dibacakan pada Kamis, 14 September 2023 dengan Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto.
Sementara hakim anggotanya yakni Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priana.
Diketahui, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terhasap Surya Darmadi hukuman 15 tahun penjara dalam kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Surya Darmadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp42 triliun.
Load more