Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Nixon LP Napitupulu menyatakan bahwa pinjaman online (pinjol) sering kali menjadi rintangan bagi masyarakat dalam mendapatkan pembiayaan untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi yang termasuk dalam program 3 Juta Rumah.
Dari sisi bank, peraturan mengenai SLIK OJK bersifat wajib dan harus dipatuhi oleh seluruh lembaga perbankan.
Oleh karena itu, BTN berpendapat bahwa permasalahan pinjol perlu dibicarakan untuk menemukan solusi yang dapat membantu masyarakat dalam mengakses KPR Subsidi.
Dialog Interaktif Seri Kedua yang diadakan BTN menghadirkan berbagai pihak yang berkepentingan dalam sektor perumahan untuk membahas Program 3 Juta Rumah yang dipromosikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah.
SKB ini mengatur tiga poin penting yang akan mendukung kelancaran Program Tiga Juta Rumah, yaitu mengenai pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta mempercepat proses perizinan PBG dari yang awalnya 28 hari menjadi 10 hari.
Load more