Terlambat Kabari Soal Akuisisi Saham ke KPPU, PT Tamaris Hidro Kena Denda Rp10 M
PT Tamaris Hidro didenda Rp10 miliar karena terlambat melaporkan akuisisi terhadap PT Sumber Baru Hydropower kepada Komisis Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Selasa, 12 November 2024 - 13:44 WIB
Sumber :
- Istimewa
Berdasarkan fakta dan bukti persidangan tersebut, Majelis Komisi memutus PT Tamaris Hidro secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). (nsp)
Load more