Bamsoet Pertanyakan Upaya PPATK Cegah dan Lacak Kejahatan Terorganisir Menggunakan Mata Uang Kripto, Apa Strateginya?
- Ist
Sekitar 10% transaksi kripto diperkirakan terkait aktivitas judi online, membuatnya sulit diawasi tanpa regulasi yang kuat.
"Presiden RI ke-7 Joko Widodo pun sempat menyoroti pencucian uang melalui aset kripto. Menurut data Crypto Crime Report ada indikasi pencucian uang dari aset kripto senilai US$ 8,6 miliar atau setara Rp 139 triliun secara global di tahun 2022. Modus yang paling sering dilakukan dalam tindak pencucian uang adalah dengan mentransfer dana ilegal bermata uang kripto untuk pembelian barang-barang ilegal atau dengan mengubah dana ilegal dari rupiah ke crypto kemudian didistribusikan ke berbagai 'wallet address'," urai Bamsoet.
Bamsoet yang juga Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila mengungkapkan data dari Bappebti yang menunjukkan bahwa pengguna aset kripto di Indonesia mencapai 21,27 juta orang sejak Februari 2021 hingga September 2024.
Nilai transaksi kripto selama periode tersebut tercatat sebesar Rp 426,69 triliun, naik 351,97% dari tahun sebelumnya, yaitu Rp 94,41 triliun.
"Sayangnya, saat ini belum ada regulasi khusus di Indonesia terkait penindakan pidana perdagangan aset kripto. Menjadi tantangan besar bagi PPATK untuk dapat melacak ataupun memblokir aliran dana kejahatan terorganisir yang menggunakan aset kripto. Terlebih, sifat kripto yang memiliki karakteristik pseudoanonim. Dimana ketidakjelasan identitas pemilik aset dan pergerakan dana secara lintas negara membuat upaya pelacakan menjadi sangat rumit," pungkas Bamsoet.
Dengan semakin populernya kripto, pemerintah perlu segera mengeluarkan regulasi yang ketat dan khusus untuk menangani potensi kejahatan yang memanfaatkan aset digital ini.
Pengawasan yang kuat dari PPATK dan lembaga terkait diharapkan bisa meminimalkan celah yang dipakai para pelaku kriminal. (rpi)
Load more